Kode etik
profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu
kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial,
namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam
kategori norma hukum.
Kode Etik juga
dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.
|
Salah satu dimensi utama etika profesi analis kesehatan adalah keterampilan dalam berkomunikasi. Komunikasi yang baik merupakan bagian penting dalam pelayanan lab, baik itu komunikasi terhadap pasien, sesama analis, maupun kepada calon analis. Pelayanan laboratorium yang baik bukan hanya diharapkan oleh pasien, tetapi juga oleh para calon analis yang biasanya mencari sampel – sampel patologis di laboratorium. Kebanyakan analis dilaboratorium tidak bersikap baik kepada mahasiswa calon analis yang mencari sampel, seperti bersikap tidak acuh, tidak mau memberikan sampel, dan menyulitkan mahasiswa dalam prosedur permintaan sampel. Hal tersebut membuat mahasiswa kesulitan dalam proses belajar. Analis seharusnya tidak bersikap seperti demikian, karena akan menjadi contoh yang buruk terhadap calon analis.
|
Dengan bersikap sesuai dengan etika terhadap calon analis kesehatan, para analis telah berbagi ilmu kepada calon analis dan memberikan contoh dalam beretika yang baik.